Perkawinan sangat berarti bagi kita semua, bagi masyarakat Bali
perkawinan memiliki kedudukan yang tinggi. Perkawinan dalam agama Hindu
diharapkan menjadi sebuah hubungan yang kekal bagi suami dan istri.
Istilah perkawinan dalam sastra dan Kitab Hukum Hindu (Smriti) disebut WIWAHA.
Jika dalam perkawinan seorang Perempuan dari kalangan sudra yang menikah
dengan laki-laki golongan triwangsa tidak akan pernah masuk kedalam
soroh atau clan suaminya, dalam artian perempuan sudra tidak akan
berubah kastanya mengikuti kasta suaminya biarpun telah menikah. Pada
waktu upacara perkawinannya si perempuan mungkin tidak akan bersanding
dengan suaminya melainkan bersanding dengan keris atau dengan banten
saja. Sesajen perkawinannya mungkin berbeda dan dipisahkan dengan banten
suaminya. Surudan(prasadam) bantennya tidak akan mau dimakan oleh suami
dan keluarganya. Dalam tata tertib berbahasa pun istri diharuskan
berbahasa bali alus bukan hanya kepada suaminya dan keluarga suaminya
saja, tetapi juga kepada anak-anaknya sementara itu anaknya bisa saja
berbahasa kasar kepada ibunya. Si istri juga akan dilarang untuk
bersembahyang di pura keluarga dan pura kawitannya dan dilarang untuk
nyumbah mayat keluarganya dan orang tuanya jika meninggal nanti, dan
keluarganya pun harus berbahasa bali alus kepadanya. Sedangkan jika
nanti si istri ini meninggal dunia, anak-anaknya dan keluarga suaminya
tidak akan dibenarkan untuk memikul mayatnya dalam perjalanan menuju
kuburan.
DAPATKAN CARA MENGHASILKAN PASSIVE INCOME KLIK DISINI
DAPATKAN CARA MENGHASILKAN PASSIVE INCOME KLIK DISINI
Lain halnya ketika seorang perempuan triwangsa kawin dengan laki-laki
dari golongan sudra. Perempuan tersebut dikatakan nyerod atau
tergelincir ke bawah. Perempuan ini juga akan menjalani proses penurunan
kasta atau patiwangi sesuai dengan kasta suaminya yang biasanya
dilakukan dengan cara mengitari bale agung sebanyak tiga kali. Proses
patiwangi ini sebenarnya lebih menyerang sisi psikologis atau aspek
kejiwaan dari perempuan triwangsa ini sehingga sebelum seorang perempuan
triwangsa akan melakukan perkawinan beda kasta mereka akan berpikir
berulang-ulang kali. Setelah melalui proses patiwangi ini si perempuan
triwangsa ini akan dikeluarkan dari golongannya dan tidak berhak lagi
atas gelar yang sebelumnya disandang dan tidak diizinkan untuk pulang ke
geriyanya lagi.
- Perkawinan Adat Bali dalam hukum adat (dresta) Bali, dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
Perkawinan Biasa (Mepandik), Yaitu dalam perkawinan pihak laki-laki berstatus purusa, dan pihak perempuan berstatus pradana. Purusa dalam pengertian ini adalah: sebagai pelanjut keturunan dalam keluarga. Ini merupakan jenis perkawinan yang termasuk perkawinan biasa. Perkawinan ini dilakukan dengan cara meminang atau melamar perempuan tersebut dan disetujui oleh kedua belah pihak keluarga. - Perkawinan Nyeburin atau Nyentana: dalam perkawinan ini pihak perempuan sebagai purusa, sedangkan mempelai laki-laki yang berstatus pradana. Pada awalnya, perkawinan nyeburin dilakukan dalam upaya untuk mencegah putusnya garis keturunan dalam keluarga, tetapi perkembangan selanjutnya adalah untuk tetap mempertahankan anak perempuan tersebut dalam keluarga.
Namun dalam pelaksanaannya ternyata terdapat banyak sekali jenis-jenis
perkawinan adat Bali baik yang masih dilakukan sampai yang tidak lagi
dilakukan. Berikut ini macam-macam perkawinan adat Bali :
- Perkawinan Nyerod
- Perkawinan Mepandik
- Perkawinan Jejangkepan
- Perkawinan Nyangkring
- Perkawinan Ngodalin
- Perkawinan Tetagon
- Perkawinan Ngunggahin
- Perkawinan Melegandang
- Perkawinan Padagelahang
Perkawinan adat bali selalu dilakukan dengan upacara pengagungan kepada
Tuhan sebagai Sang Pencipta, agar diberkati kesalamatan dan kerahayuan
selama mengarungi bahtera rumah tangga. Tahapan perkawinan dilakukan di
rumah mempelai pria dan dalam pelaksanaan upacara perkawinan semua biaya
yang dikeluarkan untuk acara tersebut menjadi tanggung jawab pihak
keluarga laki–laki.
Terima kasih: Gazes Bali
Visit Our Sponsor
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar