Rabu, 20 Oktober 2021

MENGAPA PADMASANA BERBENTUK KURSI KOSONG?

 



Padmāsana adalah simbul gunung Mandara Giri dimana pada bagian Sari (puncak) adalah singgasana Tuhan.

Dikisahkan di dalam Śiwa Gītā (Padma Purāṇa: Uttara-khaṇḍa). Pada mulanya Brahmā & dewa-dewa lainnya ingin mengetahui wujud asli Tuhan, berkumpul di bawah gunung Mandara yang merupakan gunung favorit-Nya.
Setelah berkumpul di sana, mereka berdiri di bawah gunung Mandara & menyanyikan nyanyian Sūktam untuk-Nya. Mengetahui maksud tujuan mereka, Tuhan muncul & memancarkan ilusi Māyā-Nya. Para dewa, yang dicengkram oleh ilusi Tuhan berkata, 'Siapakah Anda?'. Dalam konteks itu Tuhan menyapa mereka:
.—"Aku adalah Ādi-Anādi-Puruṣa (makhluk primordial terpurba)."
Tuhan kemudian berbicara mengenai keberadaan-Nya sebagai Sangkan Paraning Dumadi, yakni sumber dari segala kehidupan.


—"Ketahuilah bahwa di seluruh alam semesta ini, tidak ada yang lain selain Aku. Aku abadi & Aku juga yang tak abadi, Aku tak bercela. Aku adalah semua arah. Aku Gāyatrī. Semua pria, wanita, & tanpa gender juga adalah Aku. Akulah obyek tertinggi pada Weda, Aku kebenaran. Aku adalah persembahan kurban, Aku pendonor, Aku donatur. Aku memiliki wajah di mana-mana. Aku akhir, tengah, Aku pintu, Aku di luar, Aku di dalam, Aku depan & Aku juga belakang. Aku terang & Aku juga kegelapan. Aku matahari, Aku bulan, Aku bintang & juga planet. Semua makhluk adalah Aku, Aku Prana (nafas), Aku waktu, kematian, & keabadian. Aku adalah masa lalu, sekarang & masa depan. Aku adalah segalanya."
Kisah diatas adalah alternatif lain tentang status gunung Mandara. Kisah umum dari bangunan Padmāsana adalah pemutaran Mandara Giri di lautan Kṣīrārṇava mencari Tīrtha Amṛtā (episode Kūrma Avātara).
Di Bali, Padmāsana lebih seperti tahta kursi singgasana kosong, dimana kekosongan tersebut mewakili sifat Tuhan yang Parā-śūnya (Maha Gaib / tidak terlihat) & sering diwakili oleh relief Acintya (makhluk emas).
"Segala puji-pujian untuk-Mu, wahai penguasa keemasan, yang berbadan emas, yang menghasilkan emas, yang bersuara emas. Salam pada-Mu, O Saṅkara (Śiwa) yang berleher biru."
— Brahmanda Purāṇa (2.26.49-50)
📸: @kakang_photoworks

Selasa, 19 Oktober 2021

identitas sosok Acintya dalam Weda Śruti

 



Weda Śruti (Chāndogya Upaniṣad, 1.6.6) menyebut identitas sosok Acintya ini:

.—"Dia bersemayam di dalam matahari. Rambut & janggut-Nya emas, seluruh badan-Nya emas terus hingga sampai ke ujung kuku-Nya. Mata-Nya seindah bunga Padma."
Lantas, siapa Puruṣa keemasan yang disinggung itu? Sekarang giliran Weda Smṛti (Śiwa Purāṇa, 6.19.15-17) menjelaskan:
.—"Sesungguhnya Weda menyebut Śiwa sebagai keemasan. Di dalam Chāndogya Dia dikatakan memiliki ciri: berkumis emas & berambut emas. Di mana-mana dari kuku sampai rambut-Nya adalah emas."

Uraian tersebut tidak bertentangan dengan teologi Śiwa Siddhānta di Bali. Śiwa adalah Śiwa-Raditya, yaitu Śiwa sebagai penguasa matahari. Umat Hindu Bali bersembahyang menghadap ke timur (matahari terbit) yang tertuju pada pemujaan Śiwa Raditya.
Dalam episode Legodbawa di Bali, yaitu kisah Brahmā & Wiṣṇu yang gagal mencari pangkal & ujung lingga api Śiwa, penampakan Śiwa selalu digambarkan sebagai Acintya. Śiwa Gītā (5.6) menyatakan, "Karena Brahmā & Wiṣṇu gagal menjangkau cahaya pribadi-Ku maka Aku disebut Ananta (Tak Berujung).
Jadi Acintya adalah salah satu wujud Swārūpā Bhedā Parabrahman Sadāśiwa. Secara terminologi acintya berarti "tak terpikirkan". Sesungguhnya Dia yang diluar jangkauan pikiran manusia bukan berarti tanpa wujud, Bṛhadāraṇyaka Upaniṣad (2.3.1) menyatakan Tuhan adalah Nirguṇa (tanpa atribut) & Saguṇa (beratribut).
Di dalam Īśa Upaniṣad dikatakan "hiraṇmayena pātrena", yang berarti cahaya berwarnakan emas memancar dari badan Tuhan Īśāna. Kata-kata seperti "tat tvaṁ pūṣann apāvṛṇu" menyiratkan: "Kiranya Engkau berkenan menyingkirkan sinar yang menyilaukan ini agar kami dapat melihat wujud-Mu yang sejati."
Purāṇa mengibaratkan terangnya badan Ādi Puruṣa laksana kilauan 10 juta matahari terbit. Oleh karena cahaya menyilaukan itu, secara puitis Śruti memuji Acintya sebagai pribadi keemasan. Dalam Śiwa Sahasranāma (1000 Nama Śiwa) menamai cahaya pribadi tertinggi itu dengan sebutan Brahmajyoti atau Brahmateja. Sinar ini lah yang menyilaukan penglihatan para penentang Tuhan.
______________________________
Mantra Sang Hyang Acintya di dalam Weda, Taittirīya Araṇyaka dari Yajur Veda (10.22.1):
namō hiraṇyabāhavē hiraṇyāvarṇāya
hiraṇya rūpāya hiraṇya-patayē
ambikāti umāpati paśupati namō namaḥ
.—"Sembah bhakti kepada yang bersenjatakan emas, yang berkilau emas, yang wujud-Nya ditutupi oleh cahaya emas, yang adalah penguasa emas. Dia adalah Ambikāpati (yang adalah suami dari Durgā) atau Umāpati (yang adalah suami dari Umā), Dia Sendiri adalah Paśupati (Penguasa dari semua makhluk hidup)."
📸: @tri_ad

Senin, 18 Oktober 2021

Semua orang dicengkram 3 jenis penderitaan rutin




 Tidak perlu membuktikan bahwa diri sendiri lebih bahagia daripada yang lain. Semua orang dicengkram 3 jenis penderitaan rutin, yaitu:

1. Adhidaivika-kleśa = penderitaan yang disebabkan oleh bencana alam;
2. Adhibhautika-kleśa = penderitaan yang berasal dari makhluk-makhluk hidup lain, misalnya gangguan serangga, atau serangan musuh;
3. Adhyātmika-kleśa = penderitaan yang bersumber dari badan dan pikiran sendiri, misalnya karena mental dan pikiran.

Baik seseorang terlahir di dalam keluarga yang kaya, bangsawan, brāhmaṇa, terpelajar, pengusaha, yang membanggakan kerupawanannya, serta mendapat fasilitas material yang cukup — mereka semua juga mengalami 3 jenis penderitaan yang sama. Ini karena sudah hukum alam bagaimana alam material bekerja dan diatur sedemikian rupa.
Daiva-bhūtātma-hetavaḥ: jiwa-jiwa terikat, ditimpa oleh 3 jenis kesengsaraan ini oleh kendali energi Tuhan bernama Durgā atau Mahāmāyā Śakti.
______________________________
• Bagaimana orang bijaksana menyikapi 3 jenis penderitaan ini?
सुसमीक्षमाणो तत्तेनुकम्पां
भुञ्जान एवात्मकृतं विपाकम्.
हृद्वाग्वपुर्भिर्विदधन्नमस्ते
जीवेत यो मुक्तिपदे स दायभाक्. i
Bilamana ia berduka cita atau jatuh ke dalam kesulitan, dia berpikir itu karunia Tuhan terhadap dirinya. Dia berpikir:
.—"Akibat kesalahan saya dari dahulu seharusnya saya menderita jauh lebih banyak daripada penderitaan yang saya alami sekarang. Oleh karena itu, atas karunia Tuhan, saya tidak mendapat segala hukumannya yang seharusnya saya terima."
— Doa Brahmā kepada Kṛṣṇa (Viṣṇu) di dalam Bhāgavata Purāṇa (10.14.😎.

waraha avatara

 


Menurut mitologi Hindu, pada 100 tahun Satyayuga (zaman kebenaran), mempunyai seorang raksasa bernama Hiranyaksa, saudara kandung yang lebih muda raksasa Hiranyakasipu. Keduanya yaitu kaum Detya (raksasa). Hiranyaksa berhasrat menenggelamkan Pertiwi (planet bumi) ke dalam "lautan kosmik," suatu tempat antah berantah di ruang angkasa.

Melihat alam hendak mengalami kiamat, Wisnu menjelma menjadi babi hutan yang mempunyai dua taring panjang mencuat dengan tujuan menopang bumi yang dijatuhkan oleh Hiranyaksa. Usaha penyelamatan yang diterapkan Waraha tidak berlanjut lancar karena dihadang oleh Hiranyaksa. Maka terjadilah pertempuran sengit antara raksasa Hiranyaksa melawan Dewa Wisnu. Konon pertarungan ini terjadi ribuan tahun yang lalu dan memakan saat ribuan tahun pula. Pada hasilnya, Dewa Wisnu yang menang.
Setelah Dia memenangkan pertarungan, Dia mengangkat bumi yang bulat seperti bola dengan dua taringnya yang panjang mencuat, dari lautan kosmik, dan menaruh kembali bumi pada orbitnya. Setelah itu, Dewa Wisnu menikahi Dewi Pertiwi dalam wujud awatara tersebut.

Rabu, 23 Juni 2021

Kedudukan Dharma dalam Catur Purusa Artha

Seperti yang kita ketahui bahwa Catur Purusa Artha adalah empat tujuan hidup yang akan dicapai umat Hindu. Tujuan hidup manusia telah dirumuskan sejak Weda mulai diwahyukan, kita tentu tidak asing dengan penggalan kalimat “Moksartham Jagadhitaya ca iti Dharma”, kalimat ini memiliki makna yang dalam bahwa agama (dharma) bertujuan untuk mencapai kebahagiaan rohani dan kesejahteraan hidup jasmani atau kebahagiaan secara lahir dan bathin. Tujuan ini secara rinci disebutkan di dalam Catur Purusa Artha, yaitu empat tujuan hidup manusia, yakni Dharma, Artha, Kama dan Moksa.
Dharma berarti kebenaran dan kebajikan, yang menuntun umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan. Artha adalah benda-benda atau materi yang dapat memenuhi atau memuaskan kebutuhan hidup manusia. Kama artinya hawa nafsu, keinginan, juga berarti kesenangan, sedangkan Moksa berarti kebahagiaan yang tertinggi atau kelepasan.
Di dalam memenuhi segala nafsu dan keinginan harus berdasarkan atas kebajikan dan kebenaran yang dapat menuntun setiap manusia di dalam mencapai kebahagiaan. Karena sering kali manusia menjadi celaka atau sengsara dalam memenuhi nafsu atau kamanya bila tidak berdasarkan atas dharma. Oleh karena itu dharma harus menjadi pengendali dalam memenuhi tuntutan kama atas artha, sebagaimana diisyaratkan di dalam Weda (Sarasamuccaya, 12) sebagai berikut :
Kamarthau lipsmanastu
dharmam ewaditaccaret,
na hi dhammadapetyarthah
kamo vapi kadacana. | (Sarasamuccaya, 12)
Artinya : Pada hakekatnya, jika artha dan kama dituntut, maka hendaknyalah dharma dilakukan terlebih dahulu. Tidak dapat disangsikan lagi, pasti akan diperoleh artha dan kama itu nanti. Tidak akan ada artinya, jika artha dan kama itu diperoleh menyimpang dari dharma.
Jadi dharma mempunyai kedudukan yang paling penting dalam Catur Purusa Artha, karena dharmalah yang menuntun manusia untuk mendapatkan kebahagiaan yang sejati. Dengan jalan dharma pula manusia dapat mencapai Sorga (kebahagiaan), sebagaimana pula ditegaskan di dalam Weda (Sarasamuccaya, 14), sebagai berikut :
Dharma ewa plawo nanyah
swargam samabhiwanchatam,
sa ca naurpwani jastatam jala
dhen paramicchatah. | (Sarasamuccaya, 14)
Artinya : Yang disebut dharma adalah merupakan jalan untuk pergi ke sorga (kebahagiaan), sebagai halnya perahu yang merupakan alat bagi saudagar untuk mengarungi lautan.
Selanjutnya di dalam Çantiparwa disebutkan pula sebagai berikut :
Prabhawar thaya bhutanam
dharma prawacanam krtam
yah syat prabhawaçam yuktah
sa dharma iti niçaçayah. | Çantiparwa
Artinya : Segala sesuatu yang bertujuan memberi kesejahteraan dan memelihara semua mahluk, itulah disebut dharma (agama), segala sesuatu yang membawa kesentosaan dunia itulah dharma yang sebenarnya.
Demikian pula Manusamhita merumuskan dharma itu sebagai berikut : “Weda pramanakah creyah sadhanam dharmah”, artinya dharma (agama) tercantum di dalam ajaran suci Weda, sebagai alat untuk mencapai kesempurnaan hidup, bebasnya roh dari penjelmaan dan menunggal dengan Hyang Widhi Wasa (Brahman).
Lebih lanjut, di dalam Weda (Sarasamuccaya, 16) juga disebutkan sebagai berikut :
Yathadityah samudyan wai tamah
sarwam wyapohati,
ewam kalyanamatistam sarwa
papam wyapohati. | (Sarasamuccaya, 16)
Artinya : Seperti halnya matahari yang terbit melenyapkan gelapnya dunia, demikianlah orang yang melakukan dharma, memusnahkan segala macam dosa.
Demikianlah dharma merupakan dasar dan penuntun manusia di dalam menuju kesempurnaan hidup, ketenangan dan keharmonisan hidup lahir bathin. Orang yang tidak mau menjadikan dharma sebagai jalan hidupnya maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan tetapi kesedihanlah yang akan dialaminya. Hanya atas dasar dharmalah manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dan kelepasan, lepas dari ikatan duniawi ini dan mencapai Moksa yang merupakan tujuan tertinggi.

Visit Our Sponsor

Mengenal Fungsi Taksu

Pada areal Sanggah Kamulan, ada sebuah pelinggih yang penting lagi disebut “Taksu”. Kata taksu sudah merupakan bahasa baku dalam kosa kata Bali, yang dapat diartikan sebagai daya magis yang menjadikan keberhasilan dalam segala aspek kerja, misalnya para seniman, seperti pragina, balian, dalang dan lain-lain, yang berhasil disebut “mataksu”.
Dan dalam ajaran Tantrayana, taksu itu bisa diartikan sama dengan “sakti” atau “Wisesa”. Dan yang dimaksud dengan sakti itu adalah simbul dari pada “bala” atau kekuatan. Dalam sisi lain sakti juga disamakan dengan energi atau “kala”.
Dalam Tattwa, daya atau sakti itu tergolong “Maya Tattwa”. Energi dalam bahasa Sanskrit disebut “prana” adalah bentuk ciptaan yang pertama dari Brahman. Dengan mempergunakan “prana” barulah muncul ciptaan berikutnya (Panca mahabhuta). Dengan digerakkan oleh “prana” kemudian terciptalah alam semesta termasuk mahluk isinya secara evolusi. Tuhan Nirguna Brahma atau Paramasiva dalam sistem Siva Tattwa, memanfaatkan energi atau sakti itu, sehingga Ia menjadi Maha Kuasa, memiliki Cadu Sakti dengan asta Aisvaryanya. Dalam keadaan yang demikian itu, Ia adalah Maha Pencipta, Pemelihara, dan Pelebur, yang dalam Wrhaspati Tattwa disebut Sadasiva Tattwa dan di dalam Filsafat Vedanta Ia disebut “Saguna Brahma”.

DAPATKAN CARA MENGHASILKAN PASSIVE INCOME KLIK DISINI
Menyimak dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa kalau Purusa (Sanghyang Tri Purusa) dang Sanghyang Tri Atma kita puja melalui palinggih kamulan, maka Sakti atau Mayanya dipuja melalui “Taksu”. Dalam upacara “nyekah” disamping adanya “sekah” sebagai perwujudan Atma yang akan disucikan, juga kita mengenal adanya “Sangge”. Menurut penjelasan Ida Pedanda Putra Manuaba (almarhum). Sangge itu adalah simbul dari “Dewi Mayasih”. Siapakah Dewi Mayasih itu? Bukankah ia mewakili unsur “Maya Tattwa” (pradana atau sakti) itu? Yang juga bersama-sama Atma, dalam upacara Nyekah ikut disucikan. Dalam ajaran “kandapat” kita mengenal adanya saudara empat, yang mana setelah melalui proses penyucian saudara empat itu dikenal dengan sebutan: Ratu Wayan Yangkeb Langit, Ratu Ngurah Teba, Ratu Gede Jalawung, Ratu Nyoman Sakti Pangadangan. Ratu Nyoman Sakti Pangandangan itulah dianggap dewaning taksu .
Kemungkinan dalam upacara Ngunggahang Dewapitara, unsur maya (sakti)nya yang telah ikut disucikan juga disthnakan pada palinggih taksu. Disinilah unsur sakti dari atma individu “menyatu dengan unsur sakti” dari Hyang Tripurusa, dan Atma itu sendiri menyatu dengan Hyang Tripurusa, pada Kamulan itu. Sehingga dengan demikian utuhlah pemujaan pada Sanggah Kamulan, adalah pemujaan Tuhan Tripurusa, dengan sakti (maya)nya.
Khusus palinggih Taksu, adalah berfungsi untuk memohon “kesidhian” atau keberhasilan untuk semua jenis profesi seperti seniman, pedagang, petani, pemimpin masyarakat dan sebagainya.
Visit Our Sponsor
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar

Perkawinan Nyerod


Perkawinan Nyerod dilakukan dengan cara diam-diam atau mungkin lebih dikenal dengan istilah kawin lari, biasanya karena tidak disetujui oleh pihak keluarga perempuan. Alasan tidak direstuinya perkawinan karena perbedaan kasta/wangsa antara laki-laki dan perempuan. Seperti yang kita ketahui di Bali dikenal ada 4 kasta yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, Sudra. Brahmana, Ksatria dan Waisya lazim disebut dengan Tri Wangsa. Disebut Perkawinan Nyerod perkawinan dimana kondisi si perempuan memiliki kasta yang lebih tinggi (perempuan triwangsa) dari pada si laki-laki. Pada zaman dahulu perkawinan nyerod ini sangat dihindari dan dilarang dikarenakan adanya sanksi bagi yang melakukannya. Perkawinan Nyerod ini juga disebut sebagai Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu. Secara harfiah asu pundung dapat diartikan ”menggendong anjing (asu)”, sedangkan ungkapan yang kedua berarti “melompati kepala”.
Perkawinan asu pundung dan alangkahi karang hulu oleh penguasa Bali zaman itu dianggap menentang hukum alam, karena air mani laki-laki berkasta lebih rendah dialirkan ke atas melalui ovum perempuan yang kastanya lebih tinggi. Tindakan ini sama artinya dengan melangkahi kepala para bangsawan Bali.
Sanksi hukum akan dikenakan bagi pasangan yang melakukan perkawinan nyerod ini baik bagi mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, antara lain penurunan kasta bagi mempelai perempuan, hukuman buang keluar Bali yang dikenal dengan hukuman Selong bagi kedua mempelai, bahkan sampai hukuman labuh gni dan labuh batu. Walaupun secara yuridis formal larangan Perkawinan Nyerod telah dihapus melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 11 Tahun 1951, namun nilai-nilai yang mendasari larangan tersebut secara sosiologis masih membekas pada sikap sebagian masyarakat Bali. Sehingga hal ini tidak menegubah cara berfikir masyarakat Bali mengenai perkawinan nyerod beda kasta. Masyarakat Bali jauh lebih senang melakukan perkawinan intrawangsa daripada perkawinan antarwangsa.
Dalam perkembangannya masih banyak kaum berkasta Brahmana yang tidak dapat menerima perkawinan nyerod ini. Dari hal inilah muncul sebuah permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyerod, yaitu bagaimana nasib para pelaku perkawinan nyerod ini ketika harus bercerai. Dari hal inilah muncul sebuah permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyerod, yaitu bagaimana nasib para pelaku perkawinan nyerod ini ketika harus bercerai. Jika dalam perkawinan biasa, seseorang bercerai maka kedua belah pihak akan kembali ke rumahnya masing-masing namun dalam perkawinan nyerod jika terjadi perceraian pihak perempuan tidak dapat kembali ke griya/rumahnya lagi tapi sebaliknya pihak laki-laki dapat kembali ke rumahnya lagi.
Dengan kehilangan gelarnya sebagai triwangsa maka perempuan ini tidak bisa balik lagi ke keluarga asalnya sehingga apabila terjadi perceraian perempuan ini akan terlantar karena tidak bisa tinggal di rumah mantan suaminya dan tidak bisa kembali ke rumah asalnya atau biasa disebut ngutang raga atau ngumbang. Maka pada masa itu jarang ada perempuan yang melakukan perkawinan beda kasta memutuskan untuk bercerai. Diperlakukan seburuk dan sekasar apapun perempuan ini akan tetap bertahan dikarenakan jika perempuan ini bercerai maka dia akan terlantar. Dengan terlantarnya perempuan ini maka dia akan kehilangan segala bentuk hak dan kewajibannya Hal ini tentu menimbulkan masalah bagi pihak perempuan, apalagi yang terkait dengan kedudukan perempuan tersebut baik di keluarga asalnya dan dimasyarakat. Dalam perkawinan beda kasta pada masa pelarangan perkawinan beda kasta, kita bisa melihat bagaimana seseorang perempuan diperlakukan secara tidak adil.
Kedudukan perempuan yang lemah dalam perkawinan beda kasta tidak sampai berhenti sampai disini saja. Bila perempuan yang melakukan perkawinan beda kasta ini bercerai maka kedudukan perempuan ini akan terombang-ambing tidak jelas baik di keluarga maupun di masyarakat. Dalam hal perkawinan beda kasta, perceraian yang terjadi akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kedudukan perempuan. Setelah dicabutnya paswara 1927 mengenai asu pundung alangkahi karang hulu, menyebabkan perkawinan beda kasta tidak dilarang lagi untuk dilakukan dan upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi. Dengan tidak dilaksanakannya lagi upacara patiwangi maka perempuan yang akan melakukan perkawinan beda kasta tidak perlu kehilangan kastanya. Hal ini menjadi sangat berarti bagi perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta, karena apabila terjadi perceraian maka mereka masih bisa kembali ke rumah asalnya karena masih menyandang gelar triwangsa tersebut dan kedudukan perempuan triwangsa ini pun masih diterima sebagai bagian dari keluarga. Kedudukan yang dimaksud disini adalah terkait hak dan kewajiban yang dimiliki perempuan triwangsa ini. Secara umum dapat dikatakan kewajiban (swadharma) ini meliputi aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama Hindu dan tempat suci (parahyangan) baik dalam keluarga maupun masyarakat, kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan (pawongan) baik bagi keluarga sendiri maupun masyarakat dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas memelihara lingkungan alam (palemahan) baik untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat.

DAPATKAN CARA MENGHASILKAN PASSIVE INCOME KLIK DISINI
Terkait dengan hak-haknya (swadharma) ada hubungannya dengan penerusan harta kekayaan keluarga dan leluhur serta pemanfaatan fasilitas miliki desa pakraman seperti tanah desa, tempat suci, kuburan (setra). Dengan kembalinya perempuan triwangsa ini kerumah, maka tidak ada lagi yang namanya perempuan terlantar sebagai akibat perceraian beda kasta. Kedudukan perempuan setelah terjadinya perceraian dari perkawinan beda kasta kemudian lebih diperjelas lagi dalam Keputusan Pasamuhan Agung III yang dikeluarkan Majelis Desa Pakraman pada tahun 2010.
Akibat perceraian terhadap kedudukan perempuan menurut Keputusan Pasamuhan Agung III ini pihak perempuan triwangsa yang bercerai dari perkawinan beda kasta akan kembali ke rumah asalnya dengan status mulih deha (kembali gadis) Dengan kembali berstatus mulih deha, maka swadharma dan swadikara di rumah orang tuanya akan kembali sebagaimana ketika ia masih belum kawin. Dalam hal ini keluarga perempuan triwangsa tersebut harus mau menerima kembali hadirnya perempuan triwangsa ini ke rumah, walaupun memang tidak ada aturan yang memberikan sanksi jika keluarga tersebut tidak mau menerima kembali kehadiran perempuan triwangsa tersebut.
Terkait dengan harta bersama atau harta gunakaya akan dibagi sama rata dengan prinsip pedum pada. Hal ini tentu berbeda dengan pembagian harta gunakaya pada zaman dulu, dimana hanya pihak laki-laki yang diuntungkan dalam pembagian harta bersama ini. Namun sekarang pembagian harta guna kaya harus dibagi sama rata diantara kedua belah pihak. Mengenai pengasuhan anak pada masa sekarang ini atau setelah keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III ini sudah dianggap mampu menghargai posisi seorang perempuan sebagai ibu.
Pada masa lalu, pengasuhan anak adalah hak dan tanggung jawab keluarga dari bapaknya, karena didasarkan atas sistem patrilineal. Dengan adanya perceraian maka seorang ibu tidak punya lagi hubungan hukum dengan anaknya.
Namun Setelah adanya keputusan Pasamuhan Agung III maka setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.
Terima kasih: Gazez Bali
Visit Our Sponsor
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar